| Hari Tenang Bebas Dari Atribut Parpol |
|
| Jumat, 03 April 2009 09:05 |
|
(Diskominfo-PDE Online) Tanggal 6 hingga tanggal 8 Maret mendatang adalah hari tenang. Semua yang berbau kampanye parpol termasuk penyebaran spanduk Parpol harus harus dihentikan. Bukan hanya itu, pesan politik melalui Short Message Service (SMS) pun dilarang keras. Jika tidak, ancaman penjara pun di depan mata. Demikian dikatakan Anngota Panwaslu Provinsi Riau, Musfialdi saat di temui di ruang kerjanya, jalan Pepaya, Kamis (2/4). Menutu Musfialdi, pada masa tenang tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menentukan pilihan yang menurut mereka pantas untuk dipilih. Karenanya, semua yang berbau Parpol mulai atribut seperti spanduk, baleho, selebaran, gambar, harus benar-benar bersih. Bukan hanya itu, selain kampanye terbuka, SMS yang berbau politik pun dilarang keras, tegas Muspialdi. "Tepat pukul 00.00 tanggal 6, segala yang berbau Parpol harus bersih. Dan sebelumnya, kita akan bekerja sama kepada seluruh Parpol serta instansi terkait lainya untuk membersihkannya," terangnya. Jika Saat memasuki hari tenang tersebut masih ada atribut Parpol yang terpasang di tempat umum, pihaknya (Panwaslu, red) akan meminta kepada aparat terkait untuk membuka. Namun jika dengan sengaja kembali memasang, maka Panwas akan bertindak tegas dengan melaporkan ke Gakumdu, sebagai pelanggaran pidana Pemilu. "Hal ini sesuai dengan Udang-undang Pemilu pasal 84 tahun 2008. Ancamannya bisa tiga tahun penjara. Dengan demikian tentu saja akan menggugurkan Caleg sebagai peserta Pemilu," paparnya. Menyinggung SMS menjadi salah satu sumber larangan pada hari tenang, Muspialdi menjelaskan, Sesuai dengan kriteria kampanye ada 4 item. Diantaranya, Peserta, mempengaruhi, pemilih serta visi misi. Dari berbagai kriteria tersebut, sms yang mempunyai ajakan untuk bertujuan mempengaruhi juga termasuk pada kriteria 4 item tersebut, jelasnya. (much) |








